Perdebatan mengenai mundur atau tidaknya jadwal pemilihan kepala daerah di Kepulauan Riau terus saja terjadi, meskipun sebenarnya hal itu tidak perlu karena tidak ada satu alasanpun yang begitu urgen seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah yang bisa dijadikan alasan untuk menunda Pilkada seperti terjadinya kekacauan, bencana alam atau sesuatu hal yang bisa mengganggu secara keseluruhan proses tahapan pemilihan di suatu daerah.
Terakhir kita mendengar kontroversi tersebut kembali terjadi. Empat KPUD kabupaten/kota yang ada di wilayah Kepulauan Riau menolak diadakannya pemilihan kepala daerah secara langsung pada bulan Juni, sedangkan dua lainnya dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan jadwal yang diatur pada Undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu pada bulan Juni 2005. Wajar kalau kemudian saat ini banyak masyarakat bertanya tentang eksistensi KPUD, apa betul pengunduran tersebut dikarenakan ketidaksiapan factor teknis dan tentu saja itu mengindikasikan kepada kita bahwa memang SDM di KPUD masih perlu dipertanyakan atau memang tidak ada komiten yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan pemilihan pada bulan Juni, padahal di sisi lain pemerintah telah memantapkan komitmennya untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah sesuai dengan jadwal termasuk dalam hal pendanaan dan pendataan yang diperkirakan akan selesai pada awal bulan April ini begitu juga dengan Partai-partai politik yang telah menyiapkan lanhkah-langkah menjelang Pemilihan Kepala Daerah
Agaknya kita semua harus kembali mengingatkan kepada semua pihak bahwa pemilu merupakan arti yang sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi, tanpa pemilu maka tidak akan ada demokrasi. Dan dalam konteks daerah kita tentunya, pemilihan kepala daerah menjadi jalan yang penting menuju kesejahteraan rakyat dan berjalannya hak dan kewajiban politik masyarakat.
Dan perlu kiranya kita menyampaikan catatan kritis kepada KPUD tentang eksistensi mereka sebagai lembaga yang bertanggungjawab kepada publik.Harus diingat bahwa KPUD adalah sebuah institusi pelaksana atau penyelanggara pemilihan umum yang menjalankan apa yang dimanahkan oleh perangkat hukum dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilihan umum bukan malah mempersoalkannya. Selanjutnya KPUD juga memiliki kode etik dan tentu ini sudah diketahui oleh para anggota KPUD. Diantara kode etik tersebut adalah Pelaksana Pemilihan Umum harus bertindak Professional, ini berarti setiap anggota KPUD harus bekerja secara professional dalam memecahkan masalah bukan sebaliknya malah lari dari masalah. Selanjutnya Pelaksana Pemilihan Umum harus tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan dan yang terakhir Pelaksana Pemilihan Umum harus bertindak nonpartisan dan tidak berpihak (imparsial), kode etik ini penting dijalankan agar masyarakat tidak mempertanyakan Independensi KPUD seperti pada saat ini.