Budakpulau’s Weblog

Blog seorang Penakluk

Menuntaskan Pilkada

Sesuai dengan prediksi, meskipun tidak kita inginkan, bahwa tahapan penghitungan suara merupakan salah satu fase yang rawan konflik. Hal ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang telah melaksanakan Pilkada. Di Provinsi Kepri hal yang sama juga terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten Kepri. Paska pemungutan suara tanggal 30 Juni 2005 lalu muncul mobilisasi massa yang mengatasnamakan warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya menuntut pertanggungngjawaban KPUD dan Pemilihan ulang Pilkada. Sebagai Negara transisi yang sedang menuju Negara demokrasi moderen tentu dari berbagai sisi banyak terjadi kekurangan yang harus dievaluasi, tetapi tentu saja evaluasi tersebut harus tetap berada dalam kerangka hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Banyaknya konflik yang terjadi di beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada termasuk wailayah kepulauan Riau juga dikarena ruang kompetisi politik yang lebih kecil dibanding dengan kompetisi politik nasional seperti pemilu yang pernah kita laksanakan, sehingga elite politik bisa dengan mudah memobilisir massa sebagai pressure politik untuk mencapai tujuaannya. Selain ruang politik (scope politic) yang kecil, konflik pada pemungutan suara bisa juga terjadi karena sikap elite politik yang tidak siap menerima kekalahan dan mengakui keunggulan rivalnya. Di Amerika contohnya, paska penghitungan suara kandidat yang kalah langsung mengakui kekalahan dirinya dan mengakui kemenangan kandidat rivalnya. Ini menunjukkan sikap sebagai negarawan yang baik bahwa memang rakyatlah yang menghendaki pemimpin terbaik untuk melayani rakyat.

Dalam kasus Kepri, tentu kita tidak menginginkan persengketaan Pilkada menjadi menjadi konflik yang tajam apalagi konflik terbuka yang sulit dikendalikan. Pertama, karena daerah ini adalah Provinsi baru dan daerah yang berbasis investasi dan kedua daerah ini memiliki budaya Melayu yang sangat santun dalam menyelesaikan konflik. Menyikapi persoalan yang ada paska pengihtungan suara, menurut hemat penulis, hanya ada dua cara yaitu tidak menganjurkan dan menganjurkan. Pertama, tidak menganjurkan kepada semua pihak untuk menggunakan cara-cara premanisme dan kekerasan dalam melakukan tekanan politik, tekanan politik dengan menggunakan cara-cara seperti ini hanya akan menyebabkan reaksi balik dari pihak yang merasa ditekan dan melakukan tekanan politik balik karena merasa harus mempertahankan kemapanan politik yang telah diperoleh dan tentu saja situasi akan semakin rumit. Kedua, menganjurkan kepada pihak yang merasa dirugikan terhadap apapun yang terjadi dalam proses Pilkada untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan. Undang-undang telah mengatur tentang pelanggaran dan sanski menenai Pilkada. Jalur hukum adalah jalan terbaik untuk memperoleh kepastian keputusan yang kita inginkan dan sudah semestinya bagi pihak yang bersengketa harus mematuhi keputusan hukum tersebut. Mudah-mudahan Pilkada di Wilayah Provinsi Kepri segera tuntas karena memang tidak ada alasan konstitusional untk melakukan Pilkada ulang.

Belum ada komentar »

Komentar Anda

HTML-Tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>