Budakpulau’s Weblog

Blog seorang Penakluk

URGENSI PENGUDURAN PILKADAL ?

Dalam ilmu politik, suksesi politik adalah suatu cara dimana suatu kekuasaan di transfer dari individu,kelompok atau rezim kepada individu, kelompok atau rezim lainnya. Persoalan yang kemudian muncul adalah apakah proses peralihan tersebut dapat berjalan dengan baik?. Untuk itulah, agar proses tersebut berjalan dengan baik dan mulus maka diperlukan sebuah sistem yang mengatur pelaksanaan tahap demi tahap dari suksesi politik yang menyangkut dengan institusi pelaksana yang independen, pengawasan yang memadai dan komitmen pilar-pilar yang terkait dengan suksesi tersebut untuk menyukseskan.

Suksesi politik di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan munculnya produk politik yang mengatur tentang suksesi politik mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota legislatif, Dewan Perwakilan Daerah dan terakhir Kepala Daerah dimana semuanya dialkukan dengan pemilihan secara langsung. Ini semakin menguatkan bargaining position rakyat dalam menentukan sendiri nasibnya karena demokrasi tidak saja menjadi slogan an sich dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tetapi juga yang paling penting demokrasi harus juga dimaknai sejauhmana rakyat dilibatkan dalam pembuatan kebijakan politik yang kebijakan tersebut menyangkut dengan dirinya.

Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, Pemerintah dan DPR telah menetapkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dalam salah satu klausul pasalnya tentang ketentuan peralihan untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2005 dan sebelum bulan Juni maka pemilihan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2005 dan tentu saja jadwal ini berlaku di setiap pemilihan kepala daerah di Seluruh Indonesia.

Provinsi Kepulauan Riau masuk sebagai salah satu daerah yang diklasifikasikan oleh Pemerintah sebagai daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada bulan Juni 2005 ini, tetapi kemudian muncul diskursus agar pelaksanaan Pilkadal tersebut di undur, yang menarik wacana pengunduran jadwal tersebut diantaranya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Apakah benar kita belum siap mengadakan pesta demokrasi pada bulan Juni ini? Dan mengapa justru dibeberapa daerah sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemilihan pada bulan Juni. Ini merupakan catatan yang menarik untuk dicermati karena dalam pemerintahan, waktu atau masa transisi sangat berpengaruh pada kinerja. Makanya di Amerika mereka menganut sistem demisioner untuk mencegah terjadinya vacum of power atau kekosongan pemerintahan.

Mengapa di undur ?

Supaya lebih bijak dalam mengeluarkan sikap mengenai penetapan jadwal pemilihan kepala daerah menurut hemat penulis kita harus melihat apa sebenarnya yang menjadi urgensi bahwa pemilihan kepala daerah harus diundur. Bagi pihak yang menginginkan pengunduran mereka berargumentasi, pertama, ketidakjelasan masa berakhirnya Pejabat Gubernur Kepri. Kedua, belum sampainya surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan pejabat oleh DPRD Provinsi Kepri. Ketiga, Waktu persiapan yang terbatas. Keempat, Belum diterimanya surat dari KPUD Provinsi Kepri tentang penetapan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Kelima, kondisi daerah yang belum siap dan keenam, pelaksanaan pendataan penduduk/pemilih yang belum rampung. Argumentasi ini didukung juga oleh sikap KPU Provinsi Kepri yang selalu mengatakan mereka masih menunggu surat pemberitahuan dari DPRD Provisnsi Kepri tentang masa akhir jabatan pejabat.

PILKADAL sebagai Pendidikan Politik Rakyat

Keterlibatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah secara langsung jelas merupakan terobosan baru dalam perpolitikan di Indonesia. Pemilihan Umum 2004 telah menepis anggapan banyak orang yang mengnggap bahwa rakyat belum siap melakukan pemilihan secara langsung. Meskipun dengan persiapan yang terbatas, waktu yang sempit dan infrastrukrur yang belum siap pemilihan umum di Indonesia berhasil mengangkat citra demokrasi Indonesia di luar negeri. Pemilihan langsung telah menjadi pendidikan politik yang baik bagi rakyat dan harus diingat menuju kesempurnaan kita juga harus learning by process. Ini juga yang harus menjadi pelajaran penting bagi KPU didaerah, bahwa hambatan dalam pelaksanaan bisa dipastikan ada dan yang sangat dibutuhkan saat ini adalah bagaimana KPU Daerah memiliki komitmen untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah.

Dalam diskursus mengenai diundur atau tidaknya pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi ini, ada beberapa hal yang bisa dicermati sebagai jawaban atas pendapat yang menginginkan diundurnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Pertama, Penetapan jadwal pemilihan Kepala Daerah pada bulan Juni ini sudah ditetapkan di dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Seharusnya semua pihak memandang hukum sebagai satu kesatuan yang utuh dan sesuai tingkatan kedudukan hukum yang lebih tinggi sampai kepada yang rendah.Dalam ketentuan PP No 6 tahun 2005 pun diatur bahwa pemilihan baru bisa ditunda apabila disuatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibat seluruh tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Kedua, Dalam Bab III pasal 4 PP No. 6 tahun 2005 sebenarnya telah disebutkan bahwa KPU Daerah kabupaten/kota hanya sebagai bagian pelaksana tahapan pelaksanaan pemilihan. Dalam pemilihan kepala daerah tingkat Provinsi KPU daerah Provinsi diberi kewenangan dalam hal penyelenggaraan termasuk didalamnya ditugaskan untuk menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan. Jadi jelas pada penentuan jadwal Pemilihan daerah Gubernur nanti penentuan jadwal adalah wewenang KPU daerah Provinsi sedangkan KPU daerah kabupaten/ kota se Provinsi kepulauan Riau hanya sebagai pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dan seharusnya KPU Provinsi Kepulauan Riau lebih berani dan progessif dalam menyiapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan. Ketiga, Masalah logistic pemilihan, dalam keadaan darurat sebenarnya bisa saja dilakukan dengan proses penunjukan langsung sehingga efessien. Keempat, Kesiapan daerah ditentukan dengan cara sinergi seluruh institusi yang terkait dengan pemilihan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi telah mengatakan kesiapannya baik berupa dana dan data pemilih.Data pemilu yang lalu juga bisa diambil sebagai ukuran untuk data Pilkada sekarang karena tridak akan terlalu banyak perubahan. Kelima, terlalu lama dalam masa transisi kepemimpinan juga tidak baik dalam konteks pembangunan masyarakat Kepri karena Gubernur definitif diharapkan dapat dengan segera membangun Provisni Kepulauan Riau sebagai Provinsi baru yang masih banyak mengalami ketertinggalan sebagai daerah yang strategis.

Jadi sebenarnya tidak ada alasan yang cukup kuat dan urgen untuk menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah secara langsung di Kepri pada bulan Juni 2005 sesuai dengan UU No 32 tahun 2005 kecuali tidak ada komitmen dari pihak-pihak terkait. Dan secara empiris, KPU seharusnya siap karena sudah berpengalaman dalam tiga kali putaran Pemilihan Umum 2005.

Belum ada komentar »

Komentar Anda

HTML-Tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>